LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM BOS
Daftar Isi
Landasan Hukum Dana Bos |
Landasan hukum dalam pelaksanaan program BOS meliputi
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Pasal 4 ayat (1) undang-undang dasar 1945
2. Undang-undang no. 20tahun 2003 tentang sistem pend idikan
Nasional
3. Undang-undang no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
4. Peraturan pemerintah no. 29 tahun 1990tentang pendidikan
menengah sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan pemerintah no. 56 tahun
1998
5. Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar
pendidikan nasional
6. Intruksi Presiden no. 5 tahun 2006 tentang gerakan
nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun
dan pemberantasan buta aksara.
7. Surat keputusan bersam antara mentri pendidikan Nasional
dan mentri Agama no. 1/U/KB/2000 dan no. MA/86/2000 tentang pondok pesantren
salafiyahsebagai pola wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
8. Surat edaran Dirjen pajak Deparrtemen Keuangan Republik
Indonesia no. SE-02/PJ/2006, tentang pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban
perpajakan sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS)
oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelola penggunaan dana BOS di
masing-masing unit penerima BOS.
Sumber :
Buku Panduan BOS 2010. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Direktorat
Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
Buku Panduan BOS Untuk Pendidikan Gratis Dalam
Rangka Wajar 9 Tahun Yang Bermutu 2009. Direktorat Pembinaan Sekolah
Menengah Pertama. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jakarta.
Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008
Posting Komentar