HAK-HAK ANAK MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Daftar Isi
Hak-hak
anak yang perlu dilindungi sesuai dengan
UU No 23 Tahun 2002, adalah:
a)
Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal
4).
b)
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai
identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5)
c)
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut
agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan
usianya, dalam bimbingan orang tua (Pasal 6).
d)
Setiap anak berhak untuk mengetahui orang
tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya, apabila orang tua tidak dapat
menjamin tumbuh kembang anak atau anak tersebut terlantar maka anak tersebut
berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh oleh orang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (Pasal 7).
e)
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan
kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual,
dan sosial (Pasal 8).
f)
Setiap anak berhak untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran, dan anak cacat pun mempunayi hak yang sama dengan
anak biasa dalam memperoleh pendidikan (Pasal 90.
g)
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar
pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan (Pasal 10).
h)
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan
memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi,
dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
perkembangan diri (Pasal 11).
i)
Setiap anak yang menyandang cacat berhak
memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan
sosial (Pasal 12).
j)
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan
dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual,
penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan
salah lainnya (Pasal 13).
k)
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang
tuanya sendiri (Pasal 14).
l)
Setiap anak berhak untuk mendapatkan
perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam
sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam
peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan (Pasal
15).
m)
Setiap anak berhak atas perlindungan hukum
dari tindakan penyiksaan atau penjatuhan hukuamn yang tidak manusiawi, berhak
untuk memeperoleh kebebasan sesuai dengan hukum (Pasal 16).
n)
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
memperoleh perlakuan yang manusiawi dan dipisahkan dari orang dewasa, berhak
memperoleh bantuan hukum, dan yang menjadi korban kekerasan seksual atau yang
berhadapan dengan hukum berhak untuk namanya dirahasiakan (Pasal 17).