KEDAULATAN (SOVEREIGNITY) DAN KEDAULATAN RAKYAT
Daftar Isi
Kita akan membahas tentang kedaulatan (sovereignity) dan kedaulatan rakyat. Kekuasaan merupakan konsep hubungan sosial yang terdapat baik dalam kehidupan komunitas, masyarakat, negara dan umat manusia. Konsep hubungan sosial itu meliputi hubungan personal di antara dua manusia yang berinteraksi, hubungan institusional yang bersifat hierarkis, dan hubungan subyek dengan obyek yang dikuasai.
Sedangkan
konsep kekuasaan dalam sebuah negara pada umumnya bersifat
hierarkis dan
berjenjang, melaluai kekuasaan yang tertinggi sampai kekuasaan yang terendah.
Kekuasaan tertinggi dalam struktur negara adalah kedaulatan. Kedaulatan sendiri
merupakan hak kekuasaan yang mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan
tak terkecuali. Kedaulatan menurut
Jellinek adalah sesuatu kekuasaan yang tidak mengenai kekuasaan lain diatasnya,
ia sekaligus kekuasaan yang tidak tergantung pada kekuasaan lain dan karenanya
kekuasaan yang tertinggi. Sementara Jean Bodin mendefinisikan arti kedaulatan
ialah kekuasaan yang ketidak terbatasannya menguasai semua rakyat, ia sendiri
tidak dapat diikat oleh suatu Undang-Undang. Lebih lanjut mengenai kedaulatan
yang dimiliki oleh suatu negara haruslah bersifat:
1.
Asli, maksudnya bukan
berdasarkan dari kekuasaan lain.
2.
Tertinggi, maksudnya tidak
ada kekuasaan yang lebih tinggi di atasnya.
3.
Tidak dapat dibagi-bagi,
maksudnya kedalam maupun keluar negara
itu
merupakan kekuasaan sepenuhnya.
merupakan kekuasaan sepenuhnya.
Kedaulatan
(sovereignity) sendiri merupakan ciri atau atribut hukum dari negara-negara,
dan sebagai atribut negara dia sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat
bahwa sovereignity itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri.
Dalam
perkembangan lebih lanjut, sesuatu yang tertinggi dalam negara menimbulkan
adanya bermacam-macam pandangan atau teori, yakni:
a.
Yang tertinggi dalam negara
itu adalah Tuhan (Godssouvereiniteit)
b.
Yang tertinggi dalam negara
adalah negara itu sendiri (Staatssouvereiniteit)
c.
Yang tertinggi dalam negara
itu adalah hukum (Rechtssouvereinitiet)
d.
Yang tertinggi dalam negara
itu adalah rakyat (Volkssouvereintiet)
Sebagai
teori, tidak satupun dari ajaran itu yang dapat disebut paling modern. Hanya
saja harus diakui, hampir semua negara modern dewasa ini, secara formil mengaku
menganut asas kedaulatan rakyat.
Kedaulatan
rakyat berarti bahwa yang berdaulat di suatu negara adalah rakyat. Penguasa
memperoleh kekuasaan untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan (pemerintah)
karena mendapat persetujuan rakyat (kontrak sosial) yang dilakukan melalui proses
pemilihan umum (Pemilu). Karena pemilu merupakan mekanisme demokratis untuk
menegakan prinsip kedaulatan rakyat dalam tatanan kehidupan kenegaraan. Esensi
kedaulatan rakyat sama dengan Sistem demokrasi. Dengan demikian negara yang
berkedaulatan rakyat adalah negara demokrasi.
Robert
A. Dahl mengajukan lima kreteria bagi sebuah negara demokrasi yang ideal,
yaitu; (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang
mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga
negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan
kebeneraan, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan
penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4)
kontrol terahir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi
masyarakat untuk menentuakan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan
melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang
atau lembaga yang mewakili masyarakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya
masyrakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum. Sementara itu Andrews dan Chapman dalam The
Social Construction of Democracy, 1870-1990: An Introduction, menyatakan ada
enam ciri penting dalam rezim Demokrasi: (1) hak suara yang luas, (2) pemilihan
umum yang bebas dan terbuka, (3) kebebasan berbicara dan berkumpul, (4) rule of
law, (5) pemerintahan yang tergantung pada parlemen, dan (6) badan pengadilan
yang bebas.
Selanjutnya
asas kedaulatan rakyat atau paham demokrasi menurut Dahlan Tahib mengandung 2
(dua) arti : Pertama, demokrasi yang berkaitan dengan Sistem pemerintahan atau
bagaimana caranya rakyat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan
yang Kedua, demokrasi sebagai asas yang dipengaruhi keadaan kultur, historis
suatu bangsa sehingga muncul demokrasai konstitusional, demokrasi rakyat dan
demokrasi Pancasila. Yang jelas bahwa di setiap negara dan setiap pemerintahan
modern pada akhirnya akan berbicara tentang rakyat. Dalam proses bernegara
rakyat sering dianggap hulu dan sekaligus muaranya. Rakyat adalah titik sentral
karna rakyat disuatu negara pada hakekatnya adalah pemegang kedaulatan, artinya
rakyat menjadi sumber kekuasaan.
Untuk
memperkaya pemahaman kita tentang demokrasi patut dikutip pendapat Samuel
Hutington, yang menyatakan: “sebuah Sistem politik disebut demokratis bila para
pembuat keputusan kolektif yang lebih kuat dalam Sistem itu di pilih melalui
pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon
bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak
memberikan suara”.
Rumusan
demokrasi tersebut dan banyak lagi pada hakekatnya merupakan pemahaman prinsip
kedaulatan rakyat yang diartikan suatu pemerintaha oleh rakyat, dari rakyat dan
untuk rakyat (The Goverment of the People, by the People and for the People)
Rumusan tersebut memberikan gambaran bahwa pada hakekatnya negara tidak lain
adalah suatu organisasi dalam bentuk pemerintahan sebagai alat untuk mencapai
tujuan yaitu untuk melindungi dan menjaga kepentingan rakyat. Dengan demikian
negara tidak berhak untuk membenarkan segala macam tindakan dengan fakta
kedaulatannya, karenanya segala tindakan yang berkaitan dengan kebijakannya
haruslah mendapat legitimasi dari rakyat, dan segalanya harus dapat
dipertanggung jawabkan. Dalam hal tindakan yang bertentangan dengan kepentingan
serta melanggar hak-hak dasar rakyat tidaklah dibenarkan. Dan bahwa negara
secara hakiki berfungsi untuk melengkapi apa yang kurang dalam masyarakat dan
untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, untuk selanjutnya
juga memberikan kepada rakyatnya rasa aman, tentram, adil, makmur, dan
sejahtera.
Posting Komentar