KRITERIA PENGGOLONGAN SEWA GUNA USAHA
Daftar Isi
Kita akan membahas tentang
kriteria penggolongan sewa guna usaha. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2004), suatu transaksi sewa guna usaha
akan dikelompokkan sebagai capital lease apabila dipenuhi semua kriteria
berikut ini :
1.
Penyewa guna usaha (lessee) memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang
disewagunausahakan pada akhir masa sewa guna usaha dengan harga yang telah
disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha.
2.
Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah
dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang
disewagunausahakan serta bunganya, sebagai keuntungan perusahaan sewa guna
usaha (full payout lease).
3.
Masa sewa guna usaha minimum 2 (dua) tahun.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991, kegiatan sewa guna usaha digolongkan
sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut
:
1.
Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah
dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang
modal dan keuntungan lessor.
2.
Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2(dua) tahun untuk barang
modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal golongan II dan III dan 7
(tujuh) tahun untuk golongan bangunan.
3.
Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Dari kedua ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa
pada dasarnya suatu transaksi dapat dikatakan sebagai transaksi sewa guna usaha
dengan hak opsi (capital lease) apabila memenuhi syarat :
1. Adanya hak opsi bagi lessee untuk membeli barang
yang disewagunausahakan.
2. Masa sewa guna usahanya sama atau melebihi 75% dari
taksiran umur ekonomis aktiva yang disewagunausahakan.
Pembayaran sewa guna usahanya selama masa sewa guna usaha
pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga
perolehan barang modal dan keuntungan lessor
Posting Komentar