KRITERIA PENGGOLONGAN SEWA GUNA USAHA

Daftar Isi



Kita akan membahas tentang kriteria penggolongan sewa guna usaha. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2004), suatu transaksi sewa guna usaha akan dikelompokkan sebagai capital lease apabila dipenuhi semua kriteria berikut ini :

1. Penyewa guna usaha (lessee) memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang disewagunausahakan pada akhir masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha.
2. Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewagunausahakan serta bunganya, sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha (full payout lease).
3. Masa sewa guna usaha minimum 2 (dua) tahun.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991, kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
1. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
2. Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2(dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal golongan II dan III dan 7 (tujuh) tahun untuk golongan bangunan.
3. Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Dari kedua ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya suatu transaksi dapat dikatakan sebagai transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease) apabila memenuhi syarat :
1.  Adanya hak opsi bagi lessee untuk membeli barang yang disewagunausahakan.
2.  Masa sewa guna usahanya sama atau melebihi 75% dari taksiran umur ekonomis aktiva yang disewagunausahakan.
Pembayaran sewa guna usahanya selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor

Posting Komentar