PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKTIVA MURABAHAH
Daftar Isi
Kita
akan bahas tentang pengakuan dan pengukuran aktiva murabahah. Pada saat
perolehan, aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam
murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan.
Pengukuran
aktiva murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut :
a. Aktiva
tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat :
i. Dinilai
sebesar biaya perolehan
ii. Jika
terjadi penurunan nilai aktiva karena
usang, rusak, atau kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai
beban dan mengurangi nilai aktiva
b. Apabila
dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat
indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murabahah :
i. Dinilai
berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang
lebih rendah
ii. Jika
nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah maka selisihnya diakui sebagai
kerugian.
Potongan
pembelian dari pemasok diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah.
Pada
saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah
ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan,
piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu
saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Keuntungan
murabahah diakui :
a. Pada
periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang
sama.
b. Selama
periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan
keuangan.
Potongan
pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode berikut[1] :
a Jika
potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang
murabahah dan keuntungan murabahah
b Jika
potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima
pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar potongan
pelunasan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
Denda
dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai akad. Pada
saat diterima, denda diakui sebagai dana sosial.
Pengakuan
dan pengukuaran urbun (uang muka) adalah sebagai berikut[2] :
a. Urbun
diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat
diterima.
b. Pada
saat barang jadi dibeli oleh nasabah, maka urbun diakui sebagai pembayaran
piutang.
c. Jika
barang batal dibeli oleh nasabah, maka urbun dikembalikan kepada nasabah
setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.
Penyajian
Piutang murabahah disajikan pada akhir
periode akuntansi[3]
a. Piutang
murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo
piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
b. Margin
murabahah ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.
Jurnal
a. Pada
saat perolehan aktiva murabahah
Dr. Persediaan/aktiva
murabahah
Kr. Kas/rekening
pemasok/kliring
b. Pada
saat penjualan aktiva murabahah kepada nasabah :
Pembayaran secara
angsuran
Dr. Piutang Murabahah
Kr. Margin murabahah
ditangguhkan
Kr. Persediaan/Aktiva
murabahah
c. Penurunan
nilai barang sebelum diserahkan kepada nasabah
Dr. Kerugian
penurunan nilai aktiva murabahah
Kr. Persediaan aktiva
murabahah
Bila
terjadi pembatalan akad oleh nasabah dan nilai bersih yang dapat direalisasi
lebih kecil dari nilai perolehan
Dr. Beban selisih
penilaian aktiva murabahah
Kr. Penyisihan
kerugian aktiva murabahah
d. Urbun
1. Penerimaan uang
muka dari nasabah
Dr. Kas/Rekening
Kr. Kewajiban lain-uang muka
murabahah (urbun)
2. Pembatalan
pesanan, pengembalian urbun kepada nasabah
Dr. Kewajiban lain-uang muka
murabahah (urbun)
Kr. Pendapatan operasional
Kr.
Kas/rekening
3. Terjadi kerugian
bank karena pembatalan pesanan
Dr. Kas
Dr. Kerugian Pemesanan Murabahah
Kr. Piutang Uang Muka (uang muka
kepada pemasok)
4. Penggantian kerugian bank
Dr. Hutang uang muka (titipan uang
muka)
Kr. Kerugian Pemesanan Murabahah
Kr. Rekening pembeli/nasabah
5. Kerugian bank
lebih besar dari uang muka
Dr. Hutang uang muka (titipan uang
muka)
Dr. Piutang nasabah
Kr. Kerugian pemesanan murabahah
Kr. Beban survey murabahah
6. Apabila murabahah
jadi dilaksanakan
Dr. Kewajiban lain-uang muka
murabahah (urbun)
Kr. Piutang murabahah
e. Pada
saat penerimaan angsuran dari nasabah (pokok dan margin)
Dr. Kas/rekening
Kr. Piutang murabahah
Dr. margin murabahah
ditangguhkan
Kr. Pendapatan margin
murabahah
f. Pengakuan
pendapatan murabahah yang performing dengan kategori kolektibilitas lancar dan
DPK (Dalam Perhatian Khusus)
1. Pada saat
pengakuan pendapatan
Dr. Piutang murabahah jatuh tempo
Kr. Piutang murabahah
Dr. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Pendapatan margin murabahah
2. Pada saat
penerimaan angsuran tunggakan (pokok dan margin)
Dr. Kas/rekening
Kr. Piutang murabahah jatuh tempo
g. Perubahan
status dari performing ke non performing
Dr. Piutang murabahah
jatuh tempo
Dr. Margin murabahah
ditangguhkan
Kr. Piutang murabahah
Kr. Margin murabahah
ditangguhkan jatuh tempo
Untuk pembatalan
pendapatan yang telah diakui sebagai berikut :
Dr. Pendapatan margin murabahah
Kr. Margin murabahah ditangguhkan
jatuh tempo
h. Pembayaran
angsuran tertunggak-non performing
Dr. Kas
Kr. Piutang murabahah
jatuh tempo
Dr. Margin murabahah
ditangguhkan jatuh tempo
Kr. Pendapatan margin
murabahah
i. Pemberian potongan pelunasan dini dapat
dilakukan dengan menggunakan dua metode berikut ini :
1. Jika
pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan
murabahah
Dr. Kas/rekening
Dr. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Piutang murabahah
Kr. Pendapatan margin murabahah
2. Jika
setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan piutang murabahah
dari nasabah, kemudian bank membayar potongan pelunasan dini murabahah kepada
nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
Dr. Kas/rekening
Kr. Piutang murabahah
Dr. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Pendapatan margin murabahah
Dr. Beban operasional-Potongan
pelunasan dini murabahah
Kr. Kas/rekening
j. Penerimaan
denda dari nasabah
Dr. Kas/rekening
Kr. Rekening simpanan
wadiah-dana kebajikan
Pengungkapan
Hal-hal
yang harus diungkapkan antara lain :
1) Rincian
piutang murabahah berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta dan kualitas
piutang dan penyisihan penghapusan piutang murabahah.
2) Jumlah
piutang murabahah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
(pihak terkait)
3) Kebijakan
dan metode akuntansi untuk penyisihan, penghapusan dan penanganan piutang
murabahah yang bermasalah.
4) Besarnya
piutang murabahah baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun secara
bersama-sama dengan pihak lain sebesar bagian pembiayaan bank.
Posting Komentar