PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH BANK SYARIAH

Daftar Isi



IAI  menjelaskan tentang pengakuan dan pengukuran pembiayaan musyarakah  bank syariah sebagai berikut:
a.     Pengakuan dan pengukuran awal pembiayaan musyarakah:
1.     Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non kas kepada mitra musyarakah
2.     Pengukuran pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
1)     pembiayaan musyarakah dalam bentuk: kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan dan aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
2)     Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyawarah.
b.     Pengukuran bagian bank atas pembiayaan musyarakah setelah akad
1.       Bagian bank atas pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar
nilai historis (jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva nonkas pada saat penyerahan modal musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian, apabila ada.
2.       Bagian bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra (yaitu sebesar harga jual yang wajar) dan kerugian, apabila ada. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan musyarakah yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada periode berjalan
3.       Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian seluruh atau sebagian modal, maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba atau rugi pada periode berjalan.
4.       Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
c.     Pengakuan laba atau rugi musyarakah
1.     Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
2.     Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati dan rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
3.     Apabila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh pembiayaan, maka laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati, dan rugi diakui dalam periode terjadinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
4.     Pada saat akad diakhiri, laba belum diterima bank dari pembiayaan musyarakah yang masih performing diakui sebagai piutang kepada mitra. Untuk pembiayaan musyarakah yang non performing diakhiri maka laba yang belum diterima bank tidak diakui tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
5.     Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra pengelola usaha musyarakah, maka rugi tersebut ditanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah. Rugi karena kelalaian mitra musyarakah tersebut diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola usaha, kecuali jika mitra mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.



Posting Komentar