PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Daftar Isi
Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya
mengenai pengertian hukum
pidana sebagai berikut :
Menurut van Hamel hukum pidana
didefinisikan sebagai “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh
suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban umum (rechtsorde) yaitu
dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa
kepada yang melanggar larangan-larangan
tersebut.”
Sedangkan Simons memberikan definisi sebagai berikut :
“Hukum Pidana adalah semua perintah-perintah dan larangan-larangan yang
diadakan oleh negara yang mengancam
dengan suatu nestapa (pidana) bagi barang siapa yang tidak mentaatinya, juga
semua aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu, serta
semua aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana
tersebut.”
Dari rumusan-rumusan definisi hukum pidana yang ada,
menurut Moeljatno dapat disimpulkan bahwa
:
“Hukum pidana mengadakan
dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
a. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang berupa
pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut (criminal act),
b. menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang
telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan (criminal responsibility);
c. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan
tersebut.17)
Sebagaimana dasar-dasar dan aturan yang diadakan oleh
hukum pidana, menyebabkan hukum pidana dapat dipandang dari dua segi sebagai
berikut :
a. Hukum pidana dalam arti obyektif (ius poenale).
b. Hukum pidana dalam arti subyektif (ius puniendi).
Ius poenale adalah sejumlah peraturan yang mengandung
larangan-larangan atau keharusan-keharusan yang disertai ancaman pidana
terhadap orang yang melanggarnya. Ius poenale ini dibagi menjadi hukum
pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil
berisikan peraturan tentang :
a. Perbuatan yang diancam pidana ;
b. Pertanggungjawaban dalam hukum pidana ;
c. Hukum penitensier, antara lain jenis pidana yang dapat
dijatuhkan kepada orang yang melanggar ketentuan hukum pidana.
Hukum pidana formil adalah sejumlah peraturan tentang
tata cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan pidana. Hukum pidana
formil ini sering disebut hukum acara pidana.
Ius
puniendi adalah
peraturan-peraturan yang mengatur tentang hak negara atau alat perlengkapan
negara untuk mengancam atau mengenakan pidana terhadap perbuatan tertentu.
Mengancam pidana merupakan hak dari lembaga legislatif. Sedangkan mengenakan
pidana dilaksanakan oleh lembaga peradilan.
Terkait dengan ius poenale yang dapat dibagi
menjadi hukum pidana materiil dan hukum
pidana formil, masing-masing hukum pidana tersebut mempunyai bentuk yang
tertuang dalam ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia ketentuan
hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan
ketentuan perundangan lainnya mengenai tindak pidana khusus, sedangkan hukum
pidana formil dimana sebelumnya diatur dalam HIR (Herziene Inlandsch Reglement)
sekarang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Posting Komentar