PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Daftar Isi
Kita akan membahas tentang
pengertian sewa guna usaha. Kegiatan
sewa guna usaha (leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di
Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.Kep-122/MK/2/1974 dan
No.30/KPB/I/74 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perizinan Usaha Leasing”.
Menurut Surat Keputusan Bersama tersebut menyatakan : “ Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk
membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu
leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”
Definisi tersebut nampaknya
hanya menampung satu jenis
sewa guna usaha saja yang lazim disebut capital
lease atau sewa guna usaha pembiayaan. Namun demikian, dengan ditetapkannya
Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, jenis
kegiatan sewa guna usaha telah diperluas sebagaimana tersirat dalam (pasal 1
huruf d) keputusan tersebut yang menampung definisi-definisi berikut ini :
“Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Capital
lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”
Perusahaan leasing adalah perusahaan yang
memberikan jasa dalam bentuk penyewaan barang-barang modal atau alat-alat
produksi dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang dimana pihak penyewa (lessee)
harus membayar sejumlah uang secara berkala yang terdiri dari nilai penyusutan
suatu obyek lease ditambah dengan bunga, biaya-biaya lain serta profit
yang diharapkan oleh lessor.
Dari definisi-defini leasing yang telah
dikemukakan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ciri-ciri leasing yang
membedakannya dari transaksi sewa-menyewa biasa, yaitu :
- Obyek Leasing
Barang-barang yang menjadi
obyek perjanjian leasing meliputi segala macam barang modal seperti
mesin atau komputer, sedangkan pada transaksi sewa-menyewa biasa obyeknya tidak
harus barang modal.
- Adanya pembayaran secara berkala dalam waktu tertentu
Dalam
sewa-menyewa biasanya cara pembayarannya dilakukan sekali untuk suatu periode
tertentu, sedangkan leasing pembayarannya dilakukan secara berkala dan
bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali.
- Nilai sisa atau residual value
Pada
perjanjian leasing ditentukan suatu nilai sisa sedangkan perjanjian
sewa-menyewa biasa tidak mengenal hal ini.
- Hak opsi bagi lessee
Pada
akhir dari masa leasing, lessee mempunyai hak untuk menentukan
apakah dia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa ataukah
mengembalikan kepada lessor. Pada perjanjian sewa-menyewa biasa jika
masa sewa telah berakhir maka penyewa wajib mengembalikan barang tersebut
kepada pihak yang menyewakan.
Posting Komentar