PENGERTIAN TINDAK PIDANA
Daftar Isi
Pengertian tentang tindak pidana dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah stratbaar feit dan
dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik,
sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan
istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak
pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam
ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan
cirri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian
yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam lapangan hukum
pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan
ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai
sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.
Seperti yang diungkapkan oleh seorang ahli
hukum pidana yaitu Prof. Moeljatno, SH, yang berpendapat bahwa pengertian
tindak pidana yang menurut istilah
beliau yakni perbuatan pidana adalah: ”Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi
barang siapa melanggar larangan tersebut.”
Jadi
berdasarkan pendapat tersebut di atas pengertian dari tindak pidana yang
dimaksud adalah bahwa perbuatan pidana atau tindak pidana senantiasa merupakan
suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan hukum atau
perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana
yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan sedangkan ancamannya atau
sanksi pidananya ditujukan kepada orang yang melakukan atau orang yang
menimbulkan kejadian tersebut. Dalam hal ini maka terhadap setiap orang yang
melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku, dengan demikian dapat dikatakan
terhadap orang tersebut sebagai pelaku perbuatan pidana atau pelaku tindak
pidana. Akan tetapi haruslah diingat bahwa aturan larangan dan ancaman
mempunyai hubungan yang erat, oleh karenanya antara kejadian dengan orang yang
menimbulkan kejadian juga mempunyai
hubungan yang erat pula.
Sehubungan dengan hal pengertian tindak
pidana ini Prof. DR. Bambang Poernomo, SH, berpendapat bahwa perumusan mengenai
perbuatan pidana akan lebih lengkap apabila tersusun sebagai berikut: “Bahwa perbuatan pidana adalah suatu
perbuatan yang oleh suatu aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan
pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.”
Adapun perumusan tersebut yang mengandung
kalimat “Aturan hukum pidana” dimaksudkan
akan memenuhi keadaan hukum di Indonesia yang masih mengenal kehidupan
hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, Prof.DR. Bambang
Poernomo, SH, juga berpendapat mengenai kesimpulan dari perbuatan pidana yang
dinyatakan hanya menunjukan sifat perbuatan terlarang dengan diancam pidana.
Maksud dan tujuan diadakannya istilah tindak
pidana, perbuatan pidana, maupun peristiwa hukum dan sebagainya itu adalah
untuk mengalihkan bahasa dari istilah asing stafbaar feit namun belum jelas apakah
disamping mengalihkan bahasa dari istilah sratfbaar feit dimaksudkan untuk
mengalihkan makna dan pengertiannya, juga oleh karena sebagian besar kalangan
ahli hukum belum jelas dan terperinci menerangkan pengertian istilah, ataukah
sekedar mengalihkan bahasanya, hal ini yang merupakan pokok perbedaan
pandangan, selain itu juga ditengan-tengan masyarakat juga dikenal istilah
kejahatan yang menunjukan pengertian perbuatan melanggar morma dengan mendapat
reaksi masyarakat melalui putusan hakim agar dijatuhi pidana.
Tindak pidana adalah merupakan suatu dasar
yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan
pidana atas dasar pertanggung jawaban seseorang atas perbuatan yang telah
dilakukannya, tapi sebelum itu mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan
yaitu mengenai perbuatan pidanya sendiri, yaitu berdasarkan azas legalitas (Principle of legality) asas yang
menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana
jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, biasanya ini
lebih dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum
delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa
peraturan lebih dahulu), ucapan ini berasal dari von feurbach, sarjana hukum
pidana Jerman. Asas legalitas ini dimaksud mengandung tiga pengertian yaitu:
a. Tidak
ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih
dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b. Untuk
menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.
c. Aturan-aturan
hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
Tindak
pidana merupakan bagian dasar dari pada suatu kesalahan yang dilakukan terhadap
seseorang dalam melakukan suatu kejahatan. Jadi untuk adanya kesalahan hubungan
antara keadaan dengan perbuatannya yang menimbulkan celaan harus berupa
kesengajaan atau kelapaan. Dikatakan bahwa kesengajaan (dolus) dan kealpaan
(culpa) adalah bentuk-bentuk kesalahan sedangkan istilah dari pengertian
kesalahan (schuld) yang dapat menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana adalah
karena seseorang tersebut telah melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan
hukum sehingga atas`perbuatannya tersebut maka dia harus bertanggung jawabkan
segala bentuk tindak pidana yang telah dilakukannya untuk dapat diadili dan
bilamana telah terbukti benar bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana yang
telah dilakukan oleh seseorang maka dengan begitu dapat dijatuhi hukuman pidana
sesuai dengan pasal yang mengaturnya.
Posting Komentar