PENGERTIAN VISUM ET REPERTUM
Daftar Isi
Kita
akan membahas tentang pengertian
visum et repertum. Visum et repertum berkaitan erat dengan Ilmu Kedokteran Forensik. Mengenai
disiplin ilmu ini, dimana sebelumnya dikenal dengan Ilmu Kedokteran Kehakiman,
R. Atang Ranoemihardja menjelaskan bahwa Ilmu Kedokteran Keha-kiman atau Ilmu
Kedokteran Forensik adalah ilmu yang menggunakan pengetahuan Ilmu Kedokteran
untuk membantu peradilan baik dalam perkara pidana maupun dalam perkara lain
(perdata). Tujuan serta kewajiban Ilmu Kedokteran Kehakiman adalah membantu
kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam menghadapi kasus-kasus perkara yang hanya
dapat dipecahkan dengan ilmu pengetahuan kedokteran.
Tugas
dari Ilmu Kedokteran Kehakiman adalah membantu aparat hukum (baik kepolisian,
kejaksaan, dan kehakiman) dalam mengungkapkan suatu perkara yang berkaitan
dengan pengrusakan tubuh, kesehatan dan nyawa seseorang. Dengan bantuan Ilmu
Kedokteran Kehakiman tersebut, diharapkan keputusan yang hendak diambil oleh
badan peradilan menjadi obyektif berdasarkan apa yang sesungguhnya terjadi.
Bentuk bantuan ahli kedokteran kehakiman dapat diberikan
pada saat terjadi tindak pidana (di tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban
yang luka atau meninggal) dan pemeriksaan barang bukti, dimana hal ini akan
diterangkan dan diberikan hasilnya secara tertulis dalam bentuk surat yang
dikenal dengan istilah visum et repertum.
Visum et repertum adalah
istilah yang dikenal dalam Ilmu Kedokteran
Forensik, biasanya dikenal dengan nama “Visum”. Visum berasal dari
bahasa Latin, bentuk tunggalnya adalah “visa”. Dipandang dari arti
etimologi atau tata bahasa, kata “visum” atau “visa” berarti
tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti
tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan “Repertum”
berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter
terhadap korban. Secara etimologi visum et repertum adalah apa yang
dilihat dan diketemukan.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana Indonesia,
khususnya KUHAP tidak diberikan pengaturan secara eksplisit mengenai pengertian
visum et repertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang memberikan
pengertian mengenai visum et repertum yaitu Staatsblad Tahun 1937 Nomor
350. Disebutkan dalam ketentuan Staatsblad tersebut bahwa : “Visum et
Repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia)
atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap segala
sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan
sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang
sebaik-baiknya.”
Abdul Mun’im Idris memberikan pengertian visum et
repertum sebagai berikut : “Suatu laporan tertulis dari dokter yang telah
disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang
diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna
kepentingan peradilan.”
Dari pengertian visum et repertum tersebut diatas,
dapat disimpulkan bahwa visum et repertum adalah keterangan dokter
tentang apa yang dilihat dan ditemukan dalam melakukan pemeriksaan barang bukti
guna kepentingan peradilan. Jadi dalam hal ini visum et repertum
merupakan kesaksian tertulis dalam proses peradilan..
Menurut pendapat Tjan Han Tjong, visum et repertum
merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian karena menggantikan
sepenuhnya corpus delicti (tanda bukti). Seperti diketahui dalam suatu
perkara pidana yang menyangkut perusakan tubuh dan kesehatan serta membinasakan
nyawa manusia, maka tubuh si korban merupakan corpus delicti.
Posting Komentar