PERBEDAAN ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL
Daftar Isi
Kita akan membahas perbedaan antara bunga dengan bagi
hasil. Bagi seorang muslim, sumber nilai dan sumber hukum adalah Al-Quran dan
Sunnah Nabi. Konsekuensinya, apapun nilai yang dibutuhkan dalam analisis dan
perilaku ekonomi harus bersandar pada kedua sumber nilai tersebut. Ini
tercermin dari pandangan Islam mengenai bunga. Uniknya, di kalangan ulama dan
cendekiawan Islam masih terjadi polemik apakah bunga sama dengan
riba.
Riba menurut bahasa arab berarti tambahan, peningkatan,
ekspansi atau pertumbuhan. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan (premium) sebagai syarat yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada
pemberi pinjaman selain pinjaman pokok. Dalam hal ini, riba memiliki arti yang
sama dengan bunga sebagaimana konsensus para fuqaha.
Antonio menjelaskan bahwa menurut Al-Quran, pandangan
Islam mengenai riba dapat dilihat pada kutipan 4 surat dengan beberapa ayat,
yang diturunkan dalam empat tahap berikut ini: Surat Ar-Rum ayat 39 menyatakan
”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”.
Tahap pertama ini menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya
seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati taqarrub kepada Allah.
Masih menurut Antonio, ia menyatakan bahwa dalam tahap
kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan
memberi balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba, sebagaimana
yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 160-161: “Maka disebabkan kezaliman
orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik
(yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka memakan harta orang
dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di
antara mereka itu siksa yang pedih”.
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada
suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa
pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang
banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Allah berfirman dalam surat Ali imran
ayat 130: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan”. Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijriah. Secara umum, ayat ini
harus dipahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari
terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil
bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada
saat itu.
Antonio mengemukakan bahwa pada tahap terakhir, Allah SWT
dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari
pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba yaitu Surat
Al-Baqarah 278-279:
Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok
hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
Sekali lagi, Islam
mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi
pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan
itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut:
PERBEDAAN
ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL
BUNGA
|
BAGI HASIL
|
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi
harus selalu untung
|
a. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada
waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
|
b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan.
|
b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
|
c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau
rugi.
|
c. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang
dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak
|
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun
jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
|
d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan.
|
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh
semua agama, termasuk Islam.
|
e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
Posting Komentar