POTENSI BANK SYARIAH
Daftar Isi
Potensi Bank syariah itu dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu untuk kepentingan mobilisasi dana /
simpanan dan untuk kepentingan penyaluran/ pembiayaan. Potensi kekuatan bank
syariah sebenarnya terletak pada :
1. Dukungan
umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
Hal itu terlihat dari
beberapa elemen masyarakat. Seperti yang telah dilakukan MUI dengan
mencanangkan Gerakan Ekonomi Syariah Nasional. Jumlah umat Islam Indonesia
merupakan potensi yang sangat besar bagi perbankan syariah.
2. Dukungan
dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
Adanya bank syariah
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam sangat penting untuk
memelihara umat Islam terjerumus kapada yang haram. Beberapa bank syariah berskala internasional
datang ke Indonesia untuk menjajagi kemungkinan membuka bank syariah patungan
dengan bank nasional. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan lembaga
keuangan internasional terhadap adanya bank syariah di Indonesia.
3. Komitmen
dan dukungan dari otoritas perbankan yaitu Bank Indonesia.
Hal itu dapat dilihat
dari regulasi yang dilahirkan. Di mulai dari UU No.7 Tahun 1992 serta UU No.10
Tahun 1998. Dalam beberapa hal, konsep regulasi bank syariah memiliki persamaan
dengan regulasi bank konvensional. Rasionalisasi bagi implementasi regulasi
dalam bidang perbankan antara lain :
1. Melindungi
konsumen dari kemungkinan eksploitasi monopoli.
2. Melindungi
konsumen yang tidak memiliki akses terhadap informasi.
3. Menjaga
kestabilan sistem.
Perbandingan rasionalisasi regulasi
Rasionalisasi Regulasi
|
Perbankan konvensional
|
Perbankan Syariah
|
Material welfare
|
Optimalisasi
proses saving-investment serta
pemberian jaminan sistem transaksi yang efisien dan aman bagi masyarakat.
|
Optimalisasi
proses saving-investment serta
pemberian jaminan sistem transakasi yang efisien dan aman bagi masyarakat.
|
Spiritual welfare
|
Tidak
didefinisikan dengan jelas.
|
Memberikan
pemuasan kebutuhan bagi masyarakat muslim bahwa konsep transaksi yang
disediakan sesuai syariah.
|
Khan
dan Capra memberikan tiga alasan utama
mengenai perlunya perbankan syariah untuk memiliki kerangka pengaturan yang
sehat. Pertama, peraturan yang disusun harus dapat memberikan sumbangan bagi
stabilitas dalam sistem perbankan yang akan memberikan kontribusi positif bagi
perekonomian secara keseluruhan. Kedua, adanya kebutuhan bagi kepatuhan
terhadap syariah. Mengingat tujuan utama sistem perbankan syariah adalah untuk
memberikan kesejahteraan dalam segala bidang (material dan spiritual). Ketiga,
dalam suatu sistem keuangan yang telah bersifat global, standar operasi
perbankan syariah harus memiliki dasar-dasar pertimbangan finansial yang dapat
diterima secara internasional. Namun harus tetap dapat menunjukkan perbedaan
karakteristik dalam konsep operasionalnya.
4. Konsep yang melekat pada bank syariah sangat sesuai dengan kebutuhan
pembangunan. Baik masa kini maupun di masa yang akan datang.
Posting Komentar