UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Daftar Isi
Kita akan membahas tentang unsur-unsur tindak
pidana. Dalam kita menjabarkan sesuatu rumusan delik kedalam unsur-unsurnya,
maka yang mula-mula dapat kita jumpai adalah disebutkan sesuatu tindakan
manusia, dengan tindakan itu seseorang telah melakukan sesuatu tindakan yang
terlarang oleh undang-undang. Setiap tindak pidana yang terdapat di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam
unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif.
Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang
melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan
termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.
Sedangkan unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan
keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si
pelaku itu harus di lakukan.
Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak
pidana itu adalah
:
1) Kesengajaan
atau ketidaksengajaan (dolus atau Culpa);
2) Maksud
atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam
Pasal 53 ayat 1 KUHP;
3) Macam-macam
maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan
pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
4) Merencanakan
terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan
pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP;
5) Perasaan
takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
Unsur-unsur objektif dari sutau tindak pidana
itu adalah:
1) Sifat
melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid;
2) Kwalitas
dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam
kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau
komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398
KUHP.
3) Kausalitas
yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu
kenyataan sebagai akibat.
Seorang ahli hukum yaitu simons merumuskan
unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
1) Diancam
dengan pidana oleh hukum
2) Bertentangan
dengan hukum
3) Dilakukan
oleh orang yang bersalah
4) Orang
itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.
Posting Komentar